Tok! Kemendikdasmen Rilis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terbaru

Diperbarui:2024-12-11 23:03    Jumlah Klik:164

Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas SekolahKemendikdasmen Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemendikasmen)Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis pembaruan pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan para pengawas sekolah pada Senin, 9 Desember 2024.

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, menyampaikan jika pembaruan sistem ini merupakan respon atas masukan dari para guru dan kepala sekolah. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan agar Kemendikdasmen membuat birokrasi yang lebih sederhana.

Baca juga: Proses Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, Anak Sekolah Jadi Sasaran UtamaBaca juga: 6 Tantangan Pendidikan Siswa Disabilitas di RI: Keterbatasan Guru-Stigma Masyarakat

"Arahan bapak Presiden Republik Indonesia yang menegaskan agar birokrasi itu tidak harus birokratis. Agar birokratis di pemerintahan itu lebih simpel, lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik," jelasnya dalam rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan jika pembaruan ini bukan untuk mengurangi tugas dan kewajiban guru. Namun, pihaknya berusaha untuk mengubah komponen yang ada pada sistem.

"Dalam rilis kami yang baru ini ada beberapa hal yang berubah dari komponen pelaporan. Tidak hanya sistem pelaporan yang berubah, komponen yang dilaporkan juga ada perubahan-perubahan," jelasnya.

Ingin Mengurangi Guru Hit and Run

Abdul Mu'ti mengatakan jika tak jarang banyak guru yang hit and run atau dari lonceng ke lonceng untuk memenuhi jam mengajar 24 jam seminggu. Ia menyayangkan hal tersebut karena guru jadi tidak bisa membimbing para siswa.

"Saya sering menyebut sebagaimana guru itu adalah hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah kemana," ujarnya.

"Dengan pola kinerja yang baru ini, maka guru tentu harus menunaikan tugas utamanya yaitu mengajar," imbuhnya.

Perubahan dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terbaru

Adapun perubahan dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terbaru termasuk:

1. Satu Kali Pengisian dalam Setahun

Pengelolaan kinerja kali ini cukup diisi sekali dalam setahun. Hal ini berbeda dengan sistem terbarunya yang mewajibkan pengisian dua kali dalam setahun.

2. Pelaporan Dilakukan oleh Kepala Sekolah

Kepala sekolah diminta bertugas mengumpulkan danmengunggah laporan tersebut. Hal ini agar para guru tidak dibebani lagi dengan pelaporan dan bisa fokus mengajar.

Baca juga: Coding & AI Masuk Kurikulum, Mendikdasmen: Teknologi Dukung Perkembangan Literasi-Numerasi

"Kita ingin dengan aturan ini guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik, sebagai pengajar, sebagai pembimbing, dan juga sebagai bagian dari mitra penting untuk memperkuat pendidikan karakter," ujar Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen berharap pembaruan ini dapat memberikan laporan yang lebih mudah dan bermakna.

"Mudah-mudahan dengan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih mudah bermakna dan bermutu untuk kita semua," pungkasnya.

20DVideo: Pemerintah Godok Mekanisme Beasiswa S1 dan D4 untuk Guru20DVideo: Pemerintah Godok Mekanisme Beasiswa S1 dan D4 untuk Guru(nir/faz)

Sebelumnya:Jadon Sancho Masih Penting untuk Chelsea    Selanjutnya:Coffee For A Friend: Nikmatnya Kopi Jeruk dengan Jajan Pasar