Apa Itu Dermaroller? Mengenal Treatment Ilegal Sarjana Perikanan Owner 'Ria Beauty'

Diperbarui:2024-12-19 21:44    Jumlah Klik:74

Ilustrasi operasi wajahIlustrasi treatment kecantikan. (Foto: Shutterstock)Jakarta -

Spesialis dermatologi dr I Gusti Nyoman Darma, SpDVE, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV angkat bicara mengenai perawatan dermaroller yang dilakukan Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal 'Ria Beauty'. Baru-baru ini Ria Agustina ditahan karena melakukan praktik ilegal.

Dermaroller sendiri, kata dr Darma, merupakan salah satu perawatan untuk menghilangkan bekas jerawat atau bopeng. Prinsipnya, dermaroller untuk menghilangkan bopeng bekerja dengan membuat luka mikro di kulit dengan jarum-jarum halus.

"Meskipun awalnya luka tersebut hanya berupa titik-titik kecil, jika tekniknya dilakukan berulang kali, dengan kedalaman tusukan yang semakin dalam, serta pola "overlapping" (tindakan yang berulang di area yang sama), maka efeknya dapat menyerupai pengelupasan merata pada lapisan permukaan kulit," kata dr Darma kepada detikcom, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Heboh Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kulit Abal-abal, Perdoski Buka Suara

Dermaroller mirip tindakan laser ablative yang mengikis lapisan atas kulit hingga terjadi pengelupasan yang cukup luas. Jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat, kerusakan kulit yang fatal bisa terjadi.

"Karena prosedur ini menciptakan luka di area yang luas, sterilitas mutlak diperlukan. Jika tindakan dilakukan tanpa higiene yang memadai atau di luar pengawasan dokter yang berkompeten, risiko infeksi dan komplikasi lain meningkat drastis," jelas dermatolog yang juga associated professor di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana ini.

Penting untuk digarisbawahi, dermaroller adalah prosedur klinis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter. Memiliki sertifikat pelatihan kecantikan, tidak menjadikan seseorang yang diluar kapasitasnya, berhak melakukan praktik kedokteran.

Kejadian ini sangat disayangkan oleh dr Darma. Sebab butuh perjalanan panjang bagi seorang dokter, termasuk spesialis kulit, untuk belajar dan menjalani pendidikan sebelum berurusan dengan pasien.

"Rangkaian pendidikan yang panjang ini sangat berbeda dengan sekadar mengambil kursus kecantikan singkat atau pelatihan estetika non-medis yang kerap kali hanya berdurasi singkat dan tidak memiliki standar akademik maupun legal yang jelas," jelas dr Darma.

"Tindakan medis, terutama yang invasif seperti dermaroller dalam kedalaman tertentu, chemical peeling tingkat dalam, atau penggunaan laser medis, tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak memiliki dasar pendidikan medis formal dan izin praktik yang sah," tegasnya.

Baca juga: BPOM RI Buka Suara soal Klinik Ria Beauty Pakai Krim Ilegal Hilangkan Bopeng 20DVideo: Permasalahan Kulit yang Bisa Menggunakan Derma Roller20DVideo: Permasalahan Kulit yang Bisa Menggunakan Derma Roller(kna/up)

Sebelumnya:Cireng hingga Egg Roll Singkong Meriahkan Cireundeu Festival 2024    Selanjutnya:Hasil Barcelona vs Leganes: Skor 0-1