Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Duit Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Diperbarui:2024-11-12 21:20    Jumlah Klik:129

Sidang kasus pungli KPKSidang Kasus Pungli Rutan KPK (Mulia Budi/detikcom)Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah menerima duit pungli Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebutkan uang itu diterima di masjid rutan KPK.

Ridwan merupakan 'lurah' yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengatakan uang cash Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.

"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Betul Pak," jawab Ridwan.

Baca juga: Eks Pegawai Ngaku Disuruh Lanjutkan 'Tradisi Lama' Pungli Rutan KPK

"Cash diserahkan di mana itu?" tanya jaksa.

"Di masjid bisa, Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan penyerahan jatah bulanan di masjid Rutan merupakan hal biasa. Dia mengatakan uang itu diterimanya dari 'korting', yakni istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari semua tahanan untuk diserahkan ke 'lurah'.

"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu Pak Jaksa di situ," ujar Ridwan.

"Di mana diserahkan?" tanya jaksa.

"Di dalam lingkungan Rutan masih, Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan uang Rp 70 juta itu diserahkan secara tunai di masjid Rutan KPK oleh korting, salah satunya adalah mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus. Ridwan mengaku menjadi 'lurah' sejak tahun 2019.

"Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Ridwan.

"Itu yang November 2019 ya?" tanya jaksa.

"Iya, November, Desember, Pak," jawab Ridwan.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli (mib/haf)

Sebelumnya:5 Perbedaan Gerakan Lompat dan Loncat dalam Olahraga    Selanjutnya:Link Live Streaming SPOTV: Turnamen Super 500 BWF Arctic Open 2024 Pekan Ini di Vidio